PORTAL PURWOKERTO - Ada 68 Paskibraka Nasional 2022 yang telah dikukuhkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022.
Ke-68 Paskibraka Nasional ini merupakan putra daerah dari 34 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Setiap provinsi mengirimkan seorang putra dan seorang putri yang akan menjadi wakil pada acara Detik-detik Proklamasi 2022.
Untuk menjadi Paskibraka Nasional bukanlah hal mudah. Adabeberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. SLTA/Sederajat saat seleksi Paskibraka duduk di kelas X (kelas satu)
3. SLTA/Sederajat pada 17 Agustus 2022 duduk di kelas XI (kelas dua)
4. Tinggi badan putra minimal 170 sentimeter, dan putri minimal 165 sentimeter