UPDATE Kasus Brigadir J! Kenapa Dibandingkan dengan Kasus Ryan Jombang? Apakah Tersangka Akan Bertambah Lagi?

- 20 Agustus 2022, 07:05 WIB
UPDATE Kasus Brigadir J! Kenapa Dibandingkan dengan Kasus Ryan Jombang? Apakah Tersangka Akan Bertambah Lagi?
UPDATE Kasus Brigadir J! Kenapa Dibandingkan dengan Kasus Ryan Jombang? Apakah Tersangka Akan Bertambah Lagi? /YouTube/Anjas di Thailand/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Inilah Profil Biodata Brigadir Joshua, Umur Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Miliki Kisah Tragis

Dijelaskan Listyo, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Bharada RE atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Kapolri.

Baca Juga: BIODATA dan Profil Bharada E atau Richard Eliezer yang Menjadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Komjen Pol. Agus Andrianto menambahkan saat kejadian penembakan berlangsung, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuwat berada di TKP dan turut membantu.

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Semula kasus ini, kepolisian akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif Asli Ferdy Sambo terkait Kematian Brigadir J BOCOR, Mahfud MD: Pasti Ada yang Aneh

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah