Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat.
Selain berdasar dari keterangan para saksi, penetapan tersangka PC juga berdasar bukti rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, seperti dikutip POortal Purwokerto dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Pengungkapan bukti rekaman CCTV tersebut menepis kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa PC berada di kamar saat penembakan berlangsung.
Namun Andi tidak menjelaskan secara terperinci perihal keterlibatan PC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia hanya menyebut ada kegiatan yang dilakukan PC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” imbuhnya.***