Terungkap, Ini Arti Konsorsium 303, Merebak Setelah Ferdy Sambo Tertangkap, Terkait Kongsi dan Perjudian?

- 29 Agustus 2022, 09:35 WIB
Ternyata Ini Arti Konsorsium 303, Merebak Setelah Ferdy Sambo Tertangkap, Apakah Terkait Kongsi dan Perjudian?*
Ternyata Ini Arti Konsorsium 303, Merebak Setelah Ferdy Sambo Tertangkap, Apakah Terkait Kongsi dan Perjudian?* /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

PORTAL PURWOKERTO- Ternyata ini arti konsorsium 303 yang merebak setelah tertangkapnya Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J yang menggegerkan masyarakat tanah air.

Ferdy Sambo tertangkap atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan tertangkapnya jenderal bintang 2 ini, muncullah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Baru baru ini beredar tentang isu konsorsium 303 yang diduga merujuk pada isu kongsi dan perjudian.

Sampai saat ini isu tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya oleh Polri. Namun, di beberapa media sosial masih hangat diperbincangkan.

Baca Juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak Tak Gentar Hadapi Ferdy Sambo, Meski Istri dan Anaknya Pernah Dibakar Hidup-Hidup

Belakangan ini juga beredar Grafik Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. Dalam grafik tersebut terdapat nama Ferdy Sambo dan beberapa nama lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo perihal perjudian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , konsorsium memiliki beberapa makna atau arti.

1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan. Konsorsium disebut juga perkongsian.

2 Konsorsium merupakan himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama: ~ ilmu sastra.

Sementara menurut mediabpr.com, konsorsium adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Siapa Pieter Sambo? Ini Biodata dan Profil Pieter Sambo yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Pasal 303 KUHP

Perjudian bukan hal asing di kalangan masyarakat umum ataupun pribadi. Bisa dikatakan perjudian sekarang ini sudah semakin maju dengan adanya judi online yang bisa diakses kapan saja.

Hal ini tentunya membawa beberapa dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Merujuk dari KUHP, Pasal 303 berisi tentang tindak pidana perjudian.

Pasal ini yang menjadi dasar untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia.

Selain itu, juga terdapat Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Biodata Jenderal Bintang Tiga Pimpinan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Dibawah ini rincian pasal pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Baca Juga: Jalan Karier Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi, Cemerlang di Kepolisian Hingga Diberhentikan Tidak Hormat

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Irjen Ferdy Sambo Terlengkap Dengan Beberapa Kasus yang Ditanganinya

Pasal Lain Tentang Perjudian

Pasal 303 BIS KUHP

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Baca Juga: Jalan Karier Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi, Cemerlang di Kepolisian Hingga Diberhentikan Tidak Hormat

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Nah demikian arti dari konsorsium 303 berdarsarlkan berbagai sumber yang telah diebutkan diatas. Konsorsium 303 merebak setelah penangkapan Ferdy Sambo. ***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah