Edy Mulyadi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Lantas, berikut ini adalah biodata dan jejak karir Edy Mulyadi yang dirangkum dari berbagai sumber:
Nama: Edy Mulyadi
Tempat, tanggal lahir: Jakata pada 8 Agustus 1966
Umur: 56 tahun (2022)
Agama: Islam
Profesi: Wartawan