Pengguna jalan harus lebih berhati-hati ketika akan melewati perlintasan sebidang, baik perlintasan terjaga maupun tidak terjaga, hal ini demi keselamatan bersama.
Masyarakat pengguna jalan wajib taat pada rambu rambu yang ada dan terpasang di pinggir jalan sebelum mendekati perlintasan sebidang.
Kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang selain menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif juga kerugian yang besar dari segi waktu.
Para pelanggan KA sangat dirugikan karena akan menghambat semua aktivitas yang telah direncanakan.***