PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi lowongan Pendamping Desa atau PLD tahun 2022, simak syarat dan tata cara pendaftaran.
Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022. Maka akan dilakukan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD.
Lalu apa itu Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD? Ini adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Kemudian kegiatan pendampingan dilakukan dengan cara menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Selain itu Pendampingan masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
Adapun ketentuan dan persyaratan Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
A. Ketentuan
Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
B. Kualifikasi PLD