PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi terkait hukuman KDRT terhadap istri seperti yang dialami oleh Lesti Kejora berikut ini.
Baru baru ini jagad maya dihebohkan dengan kabar laporan KDRT Lesti Kejora di kepolisian.
Rizky Billar dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap sang istri karena marah saat kepergok selingkuh.
Bukannya meminta maaf dan mendinginkan suasana, ia malah menghajar Lesti Kejora.
Sebagai bukti atas perbuatan Rizky Billar, Lesti pun melakukan visum.
Lantas, apa hukuman KDRT terhadap istri?
Dikutip dari laman resmi ditjenpp Kemenkumham, hukuman KDRT terhadap istri adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hal ini sesuai dengan UU KDRT pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut ini: