”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Bagaimana cara melaporkan KDRT?
Jika Anda merupakan korban KDRT, maka Anda bisa melaporkan KDRT ke polisi. Jangan lupa bawa bukti untuk mendukung laporan.
Segera lakukan visum begitu mendapatkan kekerasan dan lampirkan bukti CCTV jika ada.
Selain langsung ke pihak berwenang, Anda juga bisa melaporkan KDRT melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) dengan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.
Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.***