Inilah Hukuman KDRT Terhadap Istri, WASPADA Para Suami Jangan Tiru Rizky Billar Bila Tak Mau Begini

- 29 September 2022, 23:56 WIB
Inilah Hukuman KDRT Terhadap Istri, WASPADA Para Suami Jangan Tiru Rizky Billar Bila Tak Mau Begini./Pixabay
Inilah Hukuman KDRT Terhadap Istri, WASPADA Para Suami Jangan Tiru Rizky Billar Bila Tak Mau Begini./Pixabay /

”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Bagaimana cara melaporkan KDRT?

Jika Anda merupakan korban KDRT, maka Anda bisa melaporkan KDRT ke polisi. Jangan lupa bawa bukti untuk mendukung laporan.

Segera lakukan visum begitu mendapatkan kekerasan dan lampirkan bukti CCTV jika ada.

Selain langsung ke pihak berwenang, Anda juga bisa melaporkan KDRT melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) dengan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.

Baca Juga: Siapa SELINGKUHAN Rizky Billar? Penasaran, Siapa Sosok Orang Ketiga yang Membuat Lesty Kejora Alami KDRT...

Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.***

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah