Nama 6 Tersangka, Ditetapkan Polisi, pada Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang, Laga Persebaya vs Arema

- 7 Oktober 2022, 13:32 WIB
Nama Tersangka yang ditetapkan polisi pada Tragedi Kanjuruhan Malang saat Laga Persebaya vs Arema, 1 Oktober 2022.*
Nama Tersangka yang ditetapkan polisi pada Tragedi Kanjuruhan Malang saat Laga Persebaya vs Arema, 1 Oktober 2022.* /Febrianto/ANTARA

Baca Juga: Ini Hukuman Arema FC: Isi Putusan Lengkap PSSI Tragedi Kanjuruhan dan Dua Orang Dikenai Sanksi Seumur Hidup

Hingga sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami Tragedi Kanjuruhan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.

Listyo Sigit mengunkapkan pihaknya telah memeriksa 48 saksi yang terdiri atas 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi TKP, dan lima saksi lainnya.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujar Listyo di Kota Malang, Kamis, 6 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.

Seperti diketahui, Hari Sabtu, 1 Oktober 2022 merupakan hari paling kelam bagi dunia sepakbola tanah air.

Baca Juga: Daftar Nama Siswa SMA Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Belasan Siswa Meninggal, Rusuh Arema FC VS Persebaya

Sebanyak 131 orang tewas di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal ini berawal dari kalahnya Arema FC melawan Persebaya dengan skor 2-3.

Salah seorang suporter langsung menerobos lapangan sepak bola usai laga Persebaya vs Arema FC.

Kehadiran salah satu suporter tersebut kemudian diikuti oleh suporter lainnya yang ikut merangsek masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk menemui para pemain Arema FC.

Baca Juga: Profil Biodata AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang yang Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x