PORTAL PURWOKERTO - Ini perubahan peraturan pakaian seragam sekolah terbaru mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah melalui Kemdikbud resmi mengeluarkan peraturan pakaian seragam sekolah terbaru yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara.
Adanya aturan seragam sekolah terbaru ini tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama seperti dijelaskan berikut ini.
Baca Juga: TERBARU! Aturan Seragam Sekolah 2022 Kemdikbud, Mulai Jenjang SD hingga SMA dan SMK
• Bagi jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
• Bagi jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
• Bagi jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Selain itu, ada juga seragam pramuka yang mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Adapun tujuan peraturan seragam sekolah sesuai pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.