Dikutip dari penjelasan muslim.or.id dalam pandangan Islam Jiad dalam pengertiannya merupakan perbuatan mulia.
Karena mulia bahkan Allah mmerintahkan umat Islam untuk berjihad untuk melawan musuh musuhnya Allah. Bahkan hal tersebut dimuat dalam Al Quran.
Dalam Firmannya Allah Menyebutkan, “Wahai Nabi berjihadlah melawan orang kafir dan orang orang munafik dan bersikaplah dengan keras kepadanya,” QS At – Taubah :9).
Jihad bagi kaum muslimin adalah ibadah, ada dua syarat utama untuk jihad yakni Ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi Muhammad.
Akan tetapi bagaimana dengan kasus teror bom bunuh yang dilakukan orang yang mengaku beragama Islam di tempat tempat wisata, lokasi lokasi di nilai maksiat, di gereja dan di kantor polisi di jalan raya dans ebagainya.
Apakah Islam membenarkan tindakan bom bunuh diri di tempat tempat tersebut. Apakah termasuk dalam kategori jihad.
Dan apakah pelaku bom bunuh diri yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati sebagai disebut sebagai kategori mati syahid?.
Firman Allah menyebutkan, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian (QS. Annisa :29).
Rasulullah juga bersabda melalui (HR. Bukhari dan Muslim dalam sabdanya mengatakan. “Barang siapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat / cara di dunia maka akan disiksa dengan cara itu di hari kiamat” (HR.Bukhari dan Muslim).