Dikutip dari laman Kemenkeu, pangkat tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan pada warga negara biasa dimana pangkat ini sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya yakni serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat militer tituler ini bersifat sementara dan ketika yang bersangkutan tidak lagi mendapat pangkat tersebut, maka pangkat tituler dicabut.
Demikian terkait pangkat tituler artinya apa dan siapa saja yang mendapat pangkat militer tituler tersebut.***