Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

- 15 Desember 2022, 11:15 WIB
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah menetapkan nomor urutnya.*
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah menetapkan nomor urutnya.* /F. INTERNET

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan partai politik yang lolos ke Pemilihan Umum Serentan di tahun 2024.

Ada sebanyak 17 partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Partai politik yang lolos menajdi peserta pemilu, telah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual.

Keputusan ini disampaikan pada pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: Jelaskan Asas-asas Pemilu di Indonesia! Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Uji Kompetensi Bab 3

Pengundian tersebut menyampaikan jika sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 dilakukan dalam dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partol yang sudah duduk di parlemen, bisa menggunakan nomor urut lama di Pemuli 2019. Atau memiliki unduan untuk mendapat nomor yang ada.

Kedua, pengundian nomor urut bagi partai non parlemen, wajib mengikuti undian.

“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggita DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara pengundian dan penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x