Update Syarat Naik Pesawat Terbaru Saat Nataru 2023, Aturan Anyar Soal Vaksin Booster dan Vaksin Untuk Anak

- 24 Desember 2022, 15:19 WIB
Update Syarat Naik Pesawat Terbaru Saat Nataru 2023, Aturan Anyar Soal Vaksin Booster dan Vaksin Untuk Anak
Update Syarat Naik Pesawat Terbaru Saat Nataru 2023, Aturan Anyar Soal Vaksin Booster dan Vaksin Untuk Anak /Instagram @batikair

PORTALPURWOKERTO - Simak inilah beberapa aturan terbaru naik pesawat di liburan Natal tahun baru 2023 terutama soal vaksin untuk anak.

Bepergian dengan pesawat adalah pilihan yang cukup efektif.

Hingga saat ini moda transportasi pesawat masih menjadi salah satu pilihan terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Akan tetapi ketahui terlebih dahulu beberapa aturan terbaru terkait perjalanan dan syarat naik pesawat 2023 terutama terkait vaksinasi.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api 2022 Natal Tahun Baru, Nataru, Info Daop 5 Purwokerto Berlaku Tanggal 19 Desember

Jika penumpang sudah melakukan vaksin maka penumpang pesawat tidak akan diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Namun ada beberapa aturan terbaru terkait vaksin untuk anak.

Bagi anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan mengikuti vaksinasi tapi pendamping perjalanannya sudah wajib vaksin booster ketiga.

Sedangkan anak usia 6 sampai 17 tahun tetap diwajibkan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selain itu ada beberapa aturan baru terkait komorbid yang belum mendapatkan vaksin tetapi bisa melakukan perjalanan jika ada surat keterangan dari rumah sakit terkait soal status kesehatan.

Dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Cek Ketentuan Lengkapnya, syarat perjalanan pengguna pesawat masih berdasarkan pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Adapun, sejumlah syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini;

- Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,

- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut;

a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),

b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua,

Baca Juga: Doa Naik Pesawat! Jika Ada Rasa Takut, Pastikan untuk Berpasrah Kepada Allah SWT


c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua,

d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi,

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- PPDN sebagaimana diatur dalam poin sebelumnya tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Namun, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Profil Biodata Lettu Laut Judistira Eka Permady, Sosok Pilot Pesawat TNI AL yang Jatuh di Laut Selat Madura

Meski demikian, ketentuan itu pun dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis yang termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***(Pikiran Rakyat/Egista Hidayah)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah