PORTAL PURWOKERTO - Tahun Baru Imlek merupakan hari besar agama apa? Simak fakta hari raya Imlek untuk agama apa?
Sering disebut Sincia, apa artinya? Berikut ini sejarah lahirnya Tahun Baru Imlek Kongzili yang dirayakan oleh etnik Tionghoa.
Tahun Baru Imlek Merupakan Hari Besar Agama? Hari raya Imlek untuk umat apa?
Tahun Baru Imlek adalah salah satu tradisi etnis Tionghoa, mengenai pertanyaan, tahun Baru Imlek merupakan hari besar agama? Ikuti penjelasannya disini
Adapun pembahasan tahun baru Imlek adalah salah satu agama yang dirangkum Portal Purwokerto dari beberapa sumber.
Sedangkan untuk Sincia sendiri Sincia adalahsebuah perayaan penggantian tahun menurut kalender Cina.
Kata Sincia sendiri berasal dari bahasa Hokkian. Seperti diketahui pada tanggal 1 Februari 2022 yang jatuh pada hari Selasa, suku Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek.
Tahukah kamu kapan Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa peristiwa mengawali tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional dari sejak Presiden Soekarno, Presiden Soeharto hingga Presiden Abdurrahman Wahid.
Pada awal Kemerdekaan tahun 1946 setelah Negara Republik Indonesia berdiri. Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah (PP) tentang hari raya umat beragama seperti yang dilansir dari laman Indonesiabaik.id.
Disebutkan Penetapan Pemerintah tersebut mengenai hari hari raya umat beragama yang dituangkan dalam PP No.2/OEM-1946.
Pada PP No.2/OEM-196 di pasal 4 ditetapkan mengenai hari raya khusus untuk orang Tionghoa, disebutkan ada empat hari raya untuk orang Tionghoa, yakni
1. Tahun Baru Imlek, Hari Wafatnya Khonghucu yakni tanggal 18 bulan Imlek
2. Hari Raya Ceng Beng
3. Hari lahirnya Khonghucu tanggal 27 bulan 2 Imlek
4. Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya agama Tionghoa ditujukan khusus untuk etnis Tionghoa.
Hal tersebut disebutkan secara tegas dalam Penetapan Pemerintah 1946 No.2 tertanggal 18 Juni 1946.
Namun kemudian terjadi perubahan, ketika pada 6 Desember 1967 Presiden ke 2 Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14/1967 mengenai pembatasan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina.
Disebutkan dalam Inpres tersebut bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruang tertutup. Keputusan tersebut berlaku selama 33 tahun
Baru pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14/1967.
Keppres tersebut sekaligus memberikan keleluasaan masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan dan adat istiadat, termasuk memberikan kebebasan merayakan upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan lainnya.
Kemudian pada 19 Januari 2001 Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001 mengenai penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari raya Libur Nasional.
Jadi tahun baru Imlek merupakan hari besar agama untuk etnis Tionghoa.***