PORTAL PURWOKERTO - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artikel ini menyajikan kronologi awal hingga hukuman pidana bagi empat terdakwa lain.
Kronologi cerita Ferdy Sambo cs dari awal bermula pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo melaporkan baku tembak di rumahnya antara Bharada E dan Brigadir J.
Brigadir J kemudian dikatakan tewas. Brigadir J juga dikatakan melakukan pelecehan seksual ke istri Ferdy Sambo bernama Putri Chandrawati.
Jenazah Brigadir J kemudian diterbangkan ke rumah keluarganya. Namun keanehan justru terjadi disini karena keluarga sempat tidak diizinkan kondisi jenazah.
Baca Juga: Selain Disuruh Ferdy Sambo Untuk Mengeksekusi Brigadir J, Bharada E Juga Dijanjikan Uang Rp1 Miliar
Kecurigaan muncul disana sini. Bukti kemudian bermunculan membuat cerita kematian Brigadir J versi Ferdy Sambo menjadi termentahkan.
Persidangan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal hingga Bharada E berlangsung cukup lama. Bahkan masyrakat sempat khawatir.
Hingga akhirnya vonis dijatuhkan pada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
1. Ferdy Sambo
Vonis: hukuman mati