Hasil Vonis Ferdy Sambo CS: Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer

- 15 Februari 2023, 13:22 WIB
Hasil Vonis Fredy Sambo CS, Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer.*
Hasil Vonis Fredy Sambo CS, Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer.* /ANTARA/Sigid Kurniawan/

PORTAL PURWOKERTO - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Berapa vonis yang diterima Ferdy Sambo cs, mulai dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer?

Hasil vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dimana Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Fredy Sambo cs, dan hukuman ringan pada Eichard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Hakim yang Akan Menentukan Nasih Ferdy Sambo Dkk di Persidangan

Majelis hakim menghuku. Fredy Sambo dengan pidana mati. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin, 13 Januari 2023.

 Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x