Hasil Vonis Ferdy Sambo CS: Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer

- 15 Februari 2023, 13:22 WIB
Hasil Vonis Fredy Sambo CS, Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer.*
Hasil Vonis Fredy Sambo CS, Ini Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Richard Eliezer.* /ANTARA/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: BIODATA dan Profil Bharada E atau Richard Eliezer yang Menjadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Vonis yang diberikan kepada Fredy Sambo lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara seumur hidup. 

Istri, Fredy Sambo, Putri Candrawathi divobis penjara 20 tahun, lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. 

Sama halnya dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Di mana asisten rumah tangga Fredy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Terakhir putusan pada Richard Eliezer, mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Eliezer dengan penjara 12 tahun. 

Baca Juga: Obstruction of Justice Adalah? Ini Arti Istilah yang Mencuat di Kasus Ferdy Sambo Atas Kematian Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persisangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard eliezer dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman ringan pada Eliezer, karena mantan ajudan Fredy Sambo ini telah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Ferdy Sambo, Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah