PORTAL PURWOKERTO – Apa arti dari obstruction of justice yang kini sering di dengar setelah mencuatnya kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Bigadir J, yang merupakan anak buah dari Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir J ini terjadi pada 8 Juni 2022 dan bertempat di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga. Brigadir J meninggal usai ditembak oleh Bharada ER.
Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada R, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Dari pengembangan kasus tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan 6 anggota Polri lain ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Tujuh polisi tersebut adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKPB Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widiyanto.
Belum dibeberkan peran dari masing-masing personel polisi tersebut dalam obstruction of justice. Namun mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau pasal 48Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat 91) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.