Jadi apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel “Apa Itu Obstruction of Justice? Pasal yang Jerat Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain di Kasus Brigadid J” pada 2 September 2022.
Jadi obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara, bisa dalam proses penyelidikan atau proses pengadilan.
Contoh tindakan yang menghalangi proses penegakkan hukum di antaranya dengan memanipulasi saksi, membuat pernyataan dan atau sumpah palsu serta menghancurkan barang bukti.
Orang yang sudah didakwa obstruction of justice, artinya yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi proses hukum untuk menghambat atau mengganggu penyelidikan atau tuntutan pengadilan.
Pada kasus kematian Brigadir J ini, ketujuh tersangka ini diduga memindahkan barnag bukti berupa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Mereka yang sengaja melakukan obstruction of justice, disangkakan Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.***