Sah! MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin, Berikut Penjelasan Resminya

- 17 Februari 2023, 15:42 WIB
 MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin
MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin /instagram @mixuecepu/

PORTAL PURWOKERTO - Sah! MUI akhirnya menyatakan Mixue halal, produk dan prosesnya terjamin, berikut penjelasan resminya di bawah ini.

Masyarakat sudah bisa tenang menikmati es krim dan teh favorit dari Mixue Ice Cream & Tea. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menyatakan Mixue halal, produk dan prosesnya terjamin. Berikut penjelasan resminya.

Rabu, 15 Februari 2023 Komisi Fatwa MUI menggelar sidang produk halal. Sebagai brand es krim dan tea yang sedang viral saat ini, Mixue sempat diragukan terkait sertifikat halal nya.

Bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat, manajemen Mixue Ice Cream & Tea kemudian mengambil langkah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Baca Juga: Kisah Sedih Pemilik Mixue, Zhang Hongchao Ternyata Anak Petani Miskin di Desa, Alami Gagal Bisnis Berkali-kali

Pada sidang produk halal tanggal 15 Februari 2023 kemarin, dilakukan uji coba sampling produk Mixue oleh MUI melalui Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Berdasarkan hasil uji coba dan sidang halal, maka MUI secara resmi menyatakan Mixue halal, produk dan prosesnya terjamin.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ujarnya dilansir dari laman resmi MUI.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x