PORTAL PURWOKERTO - Mengenal sosok Agnes Gracia pacar Mario Dandy yang menganiaya David Ozora putra petinggi GP ANSOR, intip biodata singkatnya di sini!
Nama Agnes Gracia Haryanto kini tengah disorot warganet lantaran terseret kasus penganiayaan remaja yang dilakukan oleh sang kekasih, Mario Dandy Satriyo, yang tak lain putra pejabat Pajak.
Agnes Gracia Haryanto diketahui berhubungan dengan David, namun sayang, hubungan mereka kandas di tengah jalan.
Kronologi singkat, Agnes sempat mengaku pada Mario telah mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David.
Baca Juga: Profil Mario Dandy Satriyo dan Biodata, Instagram, TikTok, Pacar dan Kuliah Dimana
Pengaduan dari Agnes membuat Mario Dandy marah dan diduga menghajar David secara membabi buta.
Mario lantas emosi dan melakukan penganiayaan bersama rekannya. Saat ini David dirawat intensif di ICU dan belum pulih.
Hal tersebutlah yang dirasa warganet bahwa Agnes sebagai objek pengadu domba antara Mario Dandy dan David.
Berdasarkan informasi yang beredar dan diperoleh Tim Portal Purwokerto, tak banyak informasi tentang Agnes Gracia Haryanto.
Agnes diketahui berusia 15 tahun dan bersekolah di SMA Tarakanita. Namun, informasi tentang orang tua Agnes dan pekerjaannya masih sulit ditemukan.
Biodata Agnes Gracia
Nama: Agnes Gracia Haryanto
Usia: 15 tahun
Pacar: Mario Dandy Satrio
Sekolah:SMA Tarakanita
Status: Pelajar
Kelas: X
Instagram: @agnsgracia
Buntut dari kasus penganiayaan remaja yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo rupanya berdampak dicopotnya sang ayah dari pekerjaanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual pada hari Jumat 24 Februari 2023.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.***