PORTAL PURWOKERTO - Seorang pria terekam CCTV mengganti QRIS palsu di sejumlah tempat mulai dari masjid, bank, pasar dan tempat umum lainnya. Kasus penipuan ini menggegerkan banyak pihak.
Inilah biodata, profil dan modus pria pengganti QRIS palsu yang telah melakukan aksinya di puluhan tempat umum, dari pasar hingga mal.
Aksi kriminal pria pengganti QRIS palsu di berbagai tempat umum ini telah dilakukan di 38 titik yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Tangerang.
"Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis seperti yang dikutip dari PMJNews.
Pria pengganti QRIS palsu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ini ini melakukan aksinya di banyak masjid, mal dan bank.
Mohammad Iman pria pengganti QRIS palsu yang telah diungkap Polda Metro Jaya ini menempel barcode tersebut dengan tangannya sendiri.
"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri," jelas Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pelaku menimpa QRIS asli dengan QRIS palsu yang langsung berhubungan dengan rekeningnya sendiri.
Baca Juga: Korban Ledakan Petasan di Kebumen Meninggal Dunia, Sudah Sering Ditegur Orangtua
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menyita barang bukti berupa stiket QRIS palsu dan HP milik tersangka.
Biodata pria pengganti QRIS masjid yang viral:
Nama: Mohammad Iman Mahlil Lubis
Inisial: MIML
Baca Juga: Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Kemranjen Banyumas Ditangkap di GOR Satria Purwokerto
Tempat kerja: pernah bekerja di bank BUMN
Umur: belum diketahui
Media sosial: belum diketahui
Sementara itu, pria pengganti QRIS masjid yang viral Mohammad Iman ini terancam hukuman Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***