Pendaftaran Caleg 2024 Dibuka, Berapa Usia dan Pendidikan Minimal Bisa Daftar Caleg?

- 11 Mei 2023, 09:44 WIB
Pendaftaran Caleg 2024 Dibuka, Berapa Usia dan Pendidikan Minimal Bisa Daftar Caleg?
Pendaftaran Caleg 2024 Dibuka, Berapa Usia dan Pendidikan Minimal Bisa Daftar Caleg? /Dokumentasi KPU Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran calon legislatif (caleg) sedang dibuka saat ini. Berapa usia minimal agar dapat mendaftar menjadi caleg?

Pengajuan bakal caleg sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. Jadwal pengajuan bakal caleg termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsim dan DPRD Kabupaten/Kota. Lalu, berapa usia minimal agar bisa daftar caleg 2024?

Peraturan KPU mengatur persyaratan administrasi bakal calon caleg. Di antara persyaratan administrasi bakal caleg adalah mengatur usia minimal yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai caleg.

Baca Juga: Caleg adalah Kepanjangan, Pengertian Tugas, Syarat, Pencalonan Caleg 2024, Pengertian Caleg Dapil, Calon DPD

Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan persyaratan administrasi bakal caleg merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih. Persyaratan berumur 21 tahun pada persyaratan administrasi caleg, terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Diketahui, setelah proses pengajuan bakal caleg, akan diikuti proses verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan DCT. DCT adalah daftar calon tetap daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Dari sisi pendidikan, bakal caleg memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Persyaratan usia minimal dan pendidikan minimal bagi bakal caleg akan dibuktikan dengan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg yang harus diunggah di aplikasi Silon. Di antara dokumen persyaratan administrasi bakal caleg yang harus diunggah adalah KTP-el dan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x