Minat Daftar Caleg untuk Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Caleg Terbaru

- 11 Mei 2023, 11:05 WIB
Syarat Daftar Caleg untuk Pemilu 2024.*
Syarat Daftar Caleg untuk Pemilu 2024.* /Dokumentasi KPU Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran calon legislatif (caleg) masih akan dibuka hingga 14 Mei 2024. Jika Anda berminat daftar caleg untuk Pemilu 2024, simak apa saja yang menjadi syarat daftar caleg terbaru?

Ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pendaftaran bakal caleg sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

Peraturan tersebut juga memuat persyaratan administrasi bakal caleg. Bakal caleg adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsim dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, apa saja syarat daftar caleg untuk Pemilu 2024? Persyaratan administrasi bakal caleg termuat dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri Untuk Daftar Caleg 2024: Singkat, Padat, Menarik, dan Profesional

Di antara syarat administrasi bakal caleg di antaranya warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih.

Dari sisi pendidikan, bakal caleg memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Berikut ini syarat administrasi bakal caleg untuk Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023:

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x