Minat Daftar Caleg untuk Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Caleg Terbaru

- 11 Mei 2023, 11:05 WIB
Syarat Daftar Caleg untuk Pemilu 2024.*
Syarat Daftar Caleg untuk Pemilu 2024.* /Dokumentasi KPU Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Pendaftaran calon legislatif (caleg) masih akan dibuka hingga 14 Mei 2024. Jika Anda berminat daftar caleg untuk Pemilu 2024, simak apa saja yang menjadi syarat daftar caleg terbaru?

Ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pendaftaran bakal caleg sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.

Peraturan tersebut juga memuat persyaratan administrasi bakal caleg. Bakal caleg adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsim dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, apa saja syarat daftar caleg untuk Pemilu 2024? Persyaratan administrasi bakal caleg termuat dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri Untuk Daftar Caleg 2024: Singkat, Padat, Menarik, dan Profesional

Di antara syarat administrasi bakal caleg di antaranya warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih.

Dari sisi pendidikan, bakal caleg memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Berikut ini syarat administrasi bakal caleg untuk Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023:

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

Baca Juga: Pendaftaran Caleg 2024 Dibuka, Berapa Usia dan Pendidikan Minimal Bisa Daftar Caleg?

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

Baca Juga: Caleg adalah Kepanjangan, Pengertian Tugas, Syarat, Pencalonan Caleg 2024, Pengertian Caleg Dapil, Calon DPD

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Baca Juga: Ini Contoh Motivasi Pencalonan Caleg Muda 2024 DPRD Kabupaten Lengkap dengan Kata Kata Motivasi Pencalonan

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil. ***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah