PORTAL PURWOKERTO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan perkara dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan, Senin siang.
Sesuai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih lewat pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski masih berusia di bawah 40 tahun.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan keputusan ini, maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Keputusan ini akan berlaku mulai pada Pemilu Presiden 2024, sesuai Putusan MK.
Pada gugatannya, pemohon juga menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.