Selain Gibran, Ini Daftar Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun yang Berpotensi jadi Presiden/Wakil Presiden

- 16 Oktober 2023, 23:12 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming . Berpotensi dicalonkan menjadi bakal capres atau cawapres sesuai keputusan MK, Senin, 16 Oktober 2023
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming . Berpotensi dicalonkan menjadi bakal capres atau cawapres sesuai keputusan MK, Senin, 16 Oktober 2023 /Antara/Aris Wasita/

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.

Atas dasar itu, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Akan tetapi kemungkinan tersebut terhalang, karena syarat usia minimal capres-cawapres. Pasalnya Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian alasan pemohon.

Ternyata selain Gibran, ada sekitar 20 kepala daerah di Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun. Sehingga mereka juga berpotensi menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden.

Berikut daftar kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, diantaranya:

- Gibran Rakabumi Raka - Walikota Solo usia 36 tahun

- Muhammad Bobby Afiff Nasution - Walikota Medan, usia 32 tahun

- Emil Dardak - Wagub Jawa Timur, usia 39 tahun

- Hanindito Himawan Pramana - Bupati Kediri, usia 31 tahun

- Ahmad Mudhlor Ali -  Walkot Sidoarjo, usia 32 tahun

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah