Selain itu, umat Islam juga diajak untuk mendukung perjuangan melalui penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan Palestina hukumnya wajib. Dukungan dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Bahkan, dalam keadaan darurat, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
Pentingnya dukungan ini ditekankan, sementara tindakan mendukung agresi Israel atau pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dianggap sebagai haram.
Dalam fatwa MUI tentang produk Israel itu pun ditegaskan dan direkomendasikan bahwa umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.
Konferensi Pers yang mengumumkan fatwa ini dihadiri oleh para tokoh MUI, menunjukkan keseriusan dan kesatuan dalam merespons konflik di Palestina.
Fatwa MUI 83/2023 tidak hanya menjadi himbauan moral, tetapi sebuah panggilan tindakan konkret untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Berikut link download fatwa MUI tentang produk Israel Pdf:
DISINI