Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

- 30 September 2023, 07:01 WIB
Kenapa Karmin Haram, Fatwa  LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!
Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram! /Youtube North Carolina Museum of Natural Sciences

PORTAL PURWOKERTO - Mengapa Karmin haram? Tidak banyak yang mengetahui apa yang disebut dengan karmin. Namun bahan pewarna makanan dan minuman alami yang berwarna merah ini belakangan naik daun. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada 12 September 2023 silam, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib memberikan pengumuman mengenai hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim.

Penggunaan pewarna dengan bahan karmin yang biasa digunakan untuk produk kosmetik, makanan, dan minuman tidak boleh digunakan. "Kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’ie. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah," ujar KH Romadlon Chotib.

Apa Karmin itu? Dikutip dalam laman Halal MUI yang di publikasikan pada 16 Desember 2021 disebutkan bahwa Karmin atau carmyne adalah bahan pewarna makanan alami yang terbuat dari serangga atau sejenis kutu daun disebut cochineal.

Cara sederhana membuat pewarna merah karmin dari serangga yang kini diharamkan oleh bahtsul masail PWNU Jatim
Cara sederhana membuat pewarna merah karmin dari serangga yang kini diharamkan oleh bahtsul masail PWNU Jatim Youtube North Carolina Museum of Natural Sciences

Serangga tersebut dikeringkan kemudian dihancurkan. Ini akan menjadikan serangga kering tadi menjadi bubuk berwarna merah. Untuk memunculkan warna yang terang, biasanya bubuk ekstrak dari serangga ini dicampur dengan larutan alkohol asam.

Menurut hasil keputusan Bahtsul Masail NU Jatim, karmin yang didapat dari bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, menurut Jumhur Syafi’iyah.

Meskipun menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x