Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

- 30 September 2023, 07:01 WIB
Kenapa Karmin Haram, Fatwa  LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!
Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram! /Youtube North Carolina Museum of Natural Sciences

Saat ini karmin banyak digunakan di industri pewarna, mulai dari pewarna pakaian alami, kosmetik, dan yang terbesar adalah industri makanan dan minuman.

Karmin yang terdapat di industri diberikan kode E-120 yang tertera di babian belakang kemasan. Tak heran produk karmin banyak ditemukan di makanan dan minuman seperti yoghurt, es krim, susu, jeli, permen, soda, dan sebagainya yang memiliki warna merah.

Sedangkan di industri kosmetik, karmin biasa digunakan sebagai lipstik, kutek, pewarna rambut, dan lain sebagainya. 

Penggunaan pertama Karmin dikenal jauh sejak tahun 1500-an. Ide menggunakan serangga kutu daun yang menempel di kaktus ini berasal dari peradaban suku Aztek di benua Amerika. 

Meskipun Bahtsul Masail NU Jatim menyatakan bahwa pewarna Karmin haram, namun menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cochineal sebagai pewarna adalah halal.

Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

 

 

 

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah