PORTAL PURWOKERTO - Ini cara memadankan Nomor Induk Pegawai (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Batas akhir pemadanan ini hingga 31 Desember 2023, sebelum wajib pakak melakukan pelaporan Suray Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dikutip dari laman DJP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan jika pemadanan data NIK dan NPWP ini, maka nantinya pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak nomor identitas.
Cara Memadankan NIK sebagai NPWP
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP ternyata sangatlah mudah.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:
1. Buka laman www.pajak.go.id pada browser, lalu tekan login.