PORTAL PURWOKERTO - Tanggal 14 Februari 2024 hari apa, biasanya setiap tahun di tanggal 14 Februari dirayakan di seluruh dunia sebagai Hari Kasih Sayang alias Hari Valentine.
Namun ada yang berbeda di tanggal 14 Februari 2024 di Indonesia kali ini. Tanggal 14 Februari 2024 yang jatuh pada hari Rabu adalah waktu seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih untuk ikut serta dalam Pemilu.
Dilansir dari laman resmi Komite Pemulihan Umum (KPU), pada tanggal 14 Februari 2024 seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Karena merupakan hari pemilu, maka pada tanggal 14 Februari 2024 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional Pemilu. Artinya, semua sekolah dan kantor akan libur.
14 Februari 2024 merupakan Hari Pemilu di Indonesia dan merupakan hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Bagi warga yang telah memiliki hak pilih, maka ada beberapa hal yang perlu dicermati, terutama mengenai surat suara.
Surat Suara Pemilu Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya.
Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai.
Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.
Surat Suara Pemilu Biru
Surat Suara Pemilu Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.
Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebelum melakukan apapun terkait dengan surat suara, pastikan bahwa surat suara yang dimiliki bersih tanpa ada coblosan apapun sebelumnya.
Setelah itu, pemilih harus menandai calon pilihannya dengan alat pencoblos yang sudah disediakan.
Perhatikan bahwa yang dicoblos berada di dalam kotak calon yang dipilih. Bukan di luar kotak. Tidak diperbolehkan untuk mencoret-coret surat suara, apalagi mencoblos hingga surat suara tersebut robek atau rusak.
Di bulan Februari 2024, selain ada Hari Pemilu pada 14 Februari 2024, ada juga beberapa hari libur keagamaan. Hari libur ini juga berdekatan, sehingga bisa menjadi long weekend.
Hari Libur Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Rabu, 14 Februari 2024: Hari Pemilu
Tanggal 14 Februari 2024 hari apa, pada tanggal 14 Februari selain dirayakan sebagai Hari Valentine dan hari dimana Gunung Kelud meletus pada 2014, kali ini Rabu, 14 Februari 2024 merupakan Hari Pemilu dimana seluruh rakyat Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.***