Tanggal 14 Februari 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?

- 15 Januari 2024, 18:20 WIB
Tanggal 14 Tebruari 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak?
Tanggal 14 Tebruari 2024 Hari Apa, Libur Atau Tidak? /Canva

PORTAL PURWOKERTO - Tanggal 14 Februari 2024 hari apa, biasanya setiap tahun di tanggal 14 Februari dirayakan di seluruh dunia sebagai Hari Kasih Sayang alias Hari Valentine.

Namun ada yang berbeda di tanggal 14 Februari 2024 di Indonesia kali ini. Tanggal 14 Februari 2024 yang jatuh pada hari Rabu adalah waktu seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih untuk ikut serta dalam Pemilu. 

Dilansir dari laman resmi Komite Pemulihan Umum (KPU), pada tanggal 14 Februari 2024 seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 27 Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024: Januari Februari 2024 dan 8 Long Weekend Tahun Depan

Karena merupakan hari pemilu, maka pada tanggal 14 Februari 2024 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional Pemilu. Artinya, semua sekolah dan kantor akan libur. 

14 Februari 2024 merupakan Hari Pemilu di Indonesia dan merupakan hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Bagi warga yang telah memiliki hak pilih, maka ada beberapa hal yang perlu dicermati, terutama mengenai surat suara.

Surat Suara Pemilu Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya. 

Surat Suara Pemilu Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai.

Surat Suara Pemilu Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.

Surat Suara Pemilu Biru

Surat Suara Pemilu Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. 

Surat Suara Pemilu Warna Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Sebelum melakukan apapun terkait dengan surat suara, pastikan bahwa surat suara yang dimiliki bersih tanpa ada coblosan apapun sebelumnya.

Setelah itu, pemilih harus menandai calon pilihannya dengan alat pencoblos yang sudah disediakan.

Perhatikan bahwa yang dicoblos berada di dalam kotak calon yang dipilih. Bukan di luar kotak. Tidak diperbolehkan untuk mencoret-coret surat suara, apalagi mencoblos hingga surat suara tersebut robek atau rusak. 

Di bulan Februari 2024, selain ada Hari Pemilu pada 14 Februari 2024, ada juga beberapa hari libur keagamaan. Hari libur ini juga berdekatan, sehingga bisa menjadi long weekend.

Baca Juga: Hari Dongeng Sedunia 2023 Tanggal 20 Maret 2023 atau 26 Februari, Hari Ini Tanggal Merah? Libur atau Tidak

Hari Libur Februari 2024

Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Muhammad SAW

Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Rabu, 14 Februari 2024: Hari Pemilu

 

 

Tanggal 14 Februari 2024 hari apa, pada tanggal 14 Februari selain dirayakan sebagai Hari Valentine dan hari dimana Gunung Kelud meletus pada 2014, kali ini Rabu, 14 Februari 2024 merupakan Hari Pemilu dimana seluruh rakyat Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah