Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis dalam kasus ini memiliki peran sebagai fasilitator dan mengakomodir kegiatan tambang luar di wilayah PT Timah.
Membuat negara jika dihitung, mengalami kerugian mencapai Rp271,06 triliun.
Pada tahun 2018- 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, yakni MRPT alias RZ. Lalu Harvey akan mengakomodir kegiatan pertambangan liar (ilegal) di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, lalu disepakati jika kegiatan akomodir pertambangan timah liar dan dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, kemudian Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Lalu tersangka HM meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, lalu diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar Kuntadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini Harvey Moeis langsung ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan dilaksanakan untuk 20 hati kedepan yang berlokasi di Rutan Salemba.***