Bejad, Ini Tampang Septhedy Nitidisastra, Oknum Honorer Damkar Pelaku Pelecehan Anak, Cek Kondisi Korban

- 4 April 2024, 11:30 WIB
Bejad, Ini Tampang Septhedy Nitidisastra, Oknum Honorer Damkar Pelaku Pelecehan Anak, Cek Kondisi Korban
Bejad, Ini Tampang Septhedy Nitidisastra, Oknum Honorer Damkar Pelaku Pelecehan Anak, Cek Kondisi Korban /Instagram

PORTAL PURWOKERTO- Pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut bekerja sebagai petugas honorer Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur sektor Kramat Jati.

Bejad, ini tampang Septhedy Nitidisastra, oknum honorer petugas damkar pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, cek kondisi korban yang sempat mengalami luka-luka.

Berawal dari korban S yang menginap di rumah ayahnya, saat ibu korban menjemput, sang anak minta berganti pampers. Namun gadis kecil itu mengeluhkan sakit di bagian alat vital.

"Betapa kagetnya saya pas lihat alat viralnya ada luka gesekan sampai memerah dan banyak luka di bagian pahanya," jelas Priska sang ibu.

Baca Juga: Kronologi Balita Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung hingga 4 Kali, Terduga Pelaku Honorer di Damkar Jaktim

Ibu korban segera membawa anaknya ke Klinik Bethsaida, kemudian dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Sampai di RS Murni Asih, korban di arahkan ke bagian Obgyn.

"Dari RS Murni Asih, saya lanjut ke RS Bethsaida kebagian Obgyn untuk pengecekan selanjutnya. Lalu diarahkan buat laporan ke Polda dan Visum," tambah ibu korban.

Wanita itu menuturkan bahwa dokter menemukan luka robek di dalam alat vital anaknya, korban juga terus mengeluh kesakitan.

"Disni anak saya merintih kesakitan. Sampai" tidak mau pipis seharian, tidak mau minum karna takut pipisnya sakit , sampe gamau makan berhari".." jelas Priska dalam akun Instagramnya @priskaprllyy.

Baca Juga: Bus Trans Banyumas Koridor Patikraja Baturaden Turunkan Paksa Pelaku Pelecehan di Atas Bus, Ini Kronologinya.

Mengutip tribratanews.metro.polri.go.id, pelaku kasus pelecehan anak yang viral ini sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perlu diketahui bahwa ibu korban dan pelaku telah bercerai pada tahun 2020 dan korban S anak hasil pernikahan keduanya.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah