Catat Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024, Simak Informasinya!

- 13 April 2024, 10:44 WIB
Catat Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024. *
Catat Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024. * /Antara News

PORTAL PURWOKERTO – Arus balik Lebaran 2024, pemerintah memberlakukan ganjil genap di beberapa lokasi yang tersebar di sejumlah titik. Ganjil genap merupakan salah satu rekayasa lalu lintas yang dilakukan untuk memperlancar arus balik setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Menurut Hendro Sugianto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan agar selama arus balik Lebaran 2024 berjalan lancar. Pemeritah mengedepankan kenyamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

”Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil genap” ungkap Hendro Sugianto yang dikutip dari pikiranrakyat.com pada Sabtu, 13 April 2024.

Ia juga mengatakan mekanisme untuk sistem ganjil genap umumnya dilakukan untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil dan sebaliknya.

Baca Juga: Siapa Pemilik Bus Rosalia Indah yang Alami Kecelakaan Maut di Tol KM 370 Kendal Jawa Tengah? Ini Profilnya

Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2024.

• Jumat, 12 April 2024 (14.00 WIB – 24.00 WIB)
Ruas Tol : KM 414 ruas Jalan Tol – Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta
• Sabtu, 13 April 2024 (08.00 WIB – 24.00 WIB)
Ruas Tol : KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta
• Minggu, 14 April 2024 (14.00 WIB sampai 16 April jam 08.00 WIB )
Ruas Tol : KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

Kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap yaitu :
• Kendaraan bermotor dinas TNI – POLRI
• Kendaraan Presiden
• Kendaraan ambulans
• Kendaraan pemadam kebakaran
• Kendaraan umum berplat kuning
• Kendaraan yang membawa BBM, gas elpiji, dan makanan pokok
• Kendaraan listrik
• Kendaraan operasional pengelola jalan tol.

Baca Juga: Daftar 12 Korban Jiwa Kecelakaan KM 58 Tol Japek Hari Ini, Kronologi Mobil Hangus Terbakar, 7 Pria 5 Wanita

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x