KK Baru 2024: Dilengkapi dengan teknologi digital seperti integrasi dengan sistem e-KTP dan database kependudukan nasional. Verifikasi online sangat dimungkinkan melalui kode QR atau barcode hingga bisa diakses dan dicetak melalui layanan online yang disediakan oleh Disdukcapil.
4. Proses Pengajuan dan Pencetakan
KK Lama: Pengajuan dan pencetakan sering dilakukan secara manual di kantor Disdukcapil.
Proses yang bisa memakan waktu lebih lama dan memerlukan kehadiran fisik.
KK Baru 2024: Pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Disdukcapil atau aplikasi kependudukan.
Proses yang lebih cepat dan efisien dengan kemungkinan pengiriman KK langsung ke alamat pemohon.
5. Penggunaan Kertas Elektronik
KK Baru 2024:
KK baru dapat dicetak menggunakan kertas biasa oleh masyarakat sendiri dan diverifikasi menggunakan teknologi digital (e.g., kode QR), mengurangi ketergantungan pada kertas khusus.
Dengan adanya perubahan Kartu Keluarga baru di tahun 2024, diharapkan pengelolaan data kependudukan menjadi lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. ***