Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Seleksi Mandiri UI Jalur Nilai Rapor, Pendaftaran SIMAK UI 22 Mei-22 Juni 2023

30 Mei 2023, 10:35 WIB
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Seleksi Mandiri UI Jalur Nilai Rapor, Pendaftaran SIMAK UI 22 Mei-22 Juni 2023 /Simak UI 2022

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat, biaya dan cara daftar seleksi mandiri UI jalur nilai rapor. Periode pendaftaran untuk jalur ini berlangsung dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023. Salah satu jalur seleksi mandiri Universitas Indonesia (UI) yang berbeda dari SIMAK UI adalah jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB). Jalur seleksi PPKB ini mempertimbangkan nilai rapor dan indeks sekolah dalam proses seleksi.

 

Melansir laman resmi SIMAK UI, terdapat dua program pendidikan yang ditawarkan dalam jalur PPKB, yaitu Sarjana (S1) dan Vokasi.
Program pendidikan Vokasi menawarkan jenjang Diploma 3 (D3) dan Sarjana Terapan (D4).

Dalam pendaftaran PPKB, terdapat tiga jenis formulir yang dapat dipilih, yaitu Sarjana jalur reguler (S1 Reguler), Sarjana jalur non-reguler (S1 Non-reguler), dan Vokasi (D3 dan D4).

Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal 1 pilihan program studi dalam pendaftaran seleksi mandiri UI jalur nilai rapor atau PPKB.

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman PPDB Sumut 2023 Tahap 1 SMA dan SMK Jalur Zonasi Dibagikan 31 Mei 2023

Kapasitas penerimaan untuk seleksi mandiri PPKB UI adalah sebanyak 473 orang untuk jalur reguler dan 1.029 mahasiswa untuk jalur non-reguler.

Calon mahasiswa baru jenjang Sarjana yang diterima melalui PPKB baik jalur reguler maupun non-reguler akan mendapatkan fasilitas, kurikulum, dan gelar jenjang kesarjanaan Strata 1 yang sama sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuh.

Perbedaan antara jalur reguler dan non-reguler dalam PPKB terkait dengan pembiayaan biaya pendidikan. Bagi calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur reguler, pembiayaan biaya pendidikannya menggunakan sistem UKT (ukt.ui.ac.id).

Sementara itu, calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur non-reguler akan dikenakan biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait biaya pendidikan. Biaya kuliah mahasiswa jalur non-reguler mencakup UKT per semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada semester 1.

Baca Juga: Pengumuman PPDB SUMUT 2023 SMA SMK Tahap 1 Jalur Zonasi: Link Pengumuman dan Cara Melihat

Begitu juga untuk jenjang Vokasi, biaya pendidikan akan mengikuti SK Rektor terkait biaya pendidikan yang mencakup UKT per semester dan IPI pada semester 1.

Persyaratan untuk seleksi mandiri PPKB terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan umum meliputi peserta yang berasal dari sekolah-sekolah yang mendapatkan undangan PPKB dari Universitas Indonesia, siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/MA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun 2023.

Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta wajib mengikuti verifikasi rapor serta menunjukkan dokumen kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus/Ijazah.

Baca Juga: Marketplace Guru Ala Nadiem Bikin Guru Sekolah Mirip 'Barang Dagangan'? Bisa di Checkout Sesuai Kebutuhan

2. Persyaratan khusus mencakup peserta yang merupakan:
- siswa dengan peringkat 50% terbaik di sekolah setiap semester, - direkomendasikan oleh pihak sekolah untuk mendaftar melalui jalur PPKB
- kepala sekolah melakukan pendaftaran siswa melalui laman penerimaan.ui.ac.id/ppkb,

- dalam program studi tertentu
- peserta tidak diperkenankan menjadi buta warna dan harus memiliki kondisi fisik yang sehat agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Selain itu, pemilihan program studi terbatas sesuai dengan latar belakang jurusan. Peserta dari jurusan IPA dapat memilih program studi dari semua rumpun dan Vokasi, peserta dari jurusan IPS dapat memilih program studi dari rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora serta Vokasi kelompok IPS.

Namun, peserta dari jurusan Bahasa hanya dapat memilih program studi dari rumpun Humaniora, dan peserta dari Sekolah Kejuruan (SMK) hanya dapat memilih program Vokasi yang sesuai dengan kejuruan masing-masing.

Baca Juga: TERBARU Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Bisa Dibeli Mulai Tanggal 5 Juni dan Ini Cara Beli Tiketnya

Langkah-langkah proses pendaftaran

1. Kepala sekolah mengisi data sekolah di laman PPKB.
2. Kepala sekolah mendaftarkan siswa, mengisi data siswa dan nilai siswa.
3. Kepala sekolah mengunduh data akun siswa (username dan password).
4. Siswa melakukan login dengan menggunakan data akun siswa dari sekolah.
5. Siswa mengunggah foto pendaftar terbaru dan berwarna.
6. Siswa melengkapi formulir pendaftaran.
7. Siswa memverifikasi nilai, memastikan bahwa nilai yang tercantum sudah sesuai. Ketidaksesuaian nilai dapat mengakibatkan pembatalan pendaftaran.
8. Siswa mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran, seperti:

- hasil scan rapor (halaman data diri, halaman kelas 10, 11, dan 12 yang telah dilegalisasi)
- surat pernyataan (essay) yang ditulis tangan berisi penjelasan motivasi dan alasan memilih program studi yang dituju
- bukti prestasi akademik jika ada.

Semua dokumen yang diperlukan harus discan dan digabung menjadi satu file dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimum file 10 MB.

Siswa melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 850.000.
Hasil seleksi akan dapat dilihat melalui akun siswa dan kepala sekolah pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 16.00.

Jika terdapat sekolah yang belum terdaftar di laman pendaftaran PPKB namun ingin mengikuti jalur tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan melalui surel ppkb@ui.ac.id paling lambat tanggal 12 Juni 2023.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti surat pengajuan resmi dari sekolah, profil singkat sekolah, scan sertifikat akreditasi sekolah, serta daftar alumni 2019-2022 yang melanjutkan ke Universitas Indonesia melalui jalur apa pun jika ada.****

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler