Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wakil Presiden 2024-2029, Ini Janji Mereka!

- 24 April 2024, 13:05 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar KPU RI pada Rabu, 24 April 2024.

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden sesuai berita acara nomor 252/Pl.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

"KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Hasil Sidang MK tentang Pemilu 2024 Hari Ini, 22 April 2024, Pemilu Ulang dan Prabowo Gibran Didiskualifikasi?

Usai penetapan kedua pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini menandatangani berita acara.

Prabowo Gibran unggul suara dari dua pasangan calon lainnya. Paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen.

Serta capres paslon 03, Ganjar-Mahfud MD dengan perolehan 27.074.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 01 dan 03 juga telah ditolah oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan resminya Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka keduanya punya kesempatan untuk menjalankan program-program yang sudah ia janjikan pada masa kampanye.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x