Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Termasuk Sila ke Berapa? Catat Jawabannya!

- 30 Juli 2021, 09:21 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi akan melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Rabu, 21 Juli 2021
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi akan melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Rabu, 21 Juli 2021 /dok Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Memberi bantuan kepada korban bencana alam termasuk dalam sila ke berapa?

Pembahasan memberi bantuan kepada korban bencana alam merupakan salah satu sikap sosial yang harus dimulai sejak dini.

Banjir adalah salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia. Banyak warga yang kesulitan ketika terdampak bencana alam.

Baca Juga: Apa Saja Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila? Inilah Nilai Sila Sila dalam Pancasila

Selain banjir, bencana alam yang sering terjadi adalah tanah longsor, gempa bumi hingga tsunami.

Salah satu penerapan sikap memberi bantuan kepada korban bencana alam sangat sesuai dengan sila ke dua pancacila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Membantu sesama manusia akan menumbuhkan rasa kemanusiaan di bumi pertiwi.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila, Milenial Perlu Tahu Ini!

Contoh soal PPKN terkait penerapan sila pancasila:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x