PORTAL PURWOKERTO - Perwilayahan adalah proses pengelompokkan wilayah berdasarkan ciri kesamanaan atas dasar fisik dan sosial.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkaan administratif dan aspek fungsional.
Dapat disimpulkan, wilayah merupakan area di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dengan wilayah lainnya.
Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan perdesaan.
Wilayah dibagi menjadi 2 jenis, yakni:
- Wilayah Formal (Uniform Region)
Wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Misalnya berdasarkan kriteria fisik atau alam maupun kriteria sosial budaya.
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi.
Misalnya wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove.