Kuota Kemendikbud 2021 Mulai Disalurkan Bulan September, Cek Link Berikut untuk Pengajuan SPTJM

- 5 Agustus 2021, 11:47 WIB
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021.
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021. /kemendikbud

PORTAL PURWOKERTO - Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021.

Kuota Kemendikbud 2021 ini bisa diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai pelajar dan juga tenaga pendidik.

Penerima bantuan paket kuota Kemendikbud 2021 yang berupa paket data internet berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verifikasi dan terdaftar.

Misalnya untuk jenjang Paud, di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. dan link https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kuota Kemendikbud 2021 Tanggal Berapa Diterima? Subsidi Kuota Sangat Membantu Proses Belajar Daring

Untuk unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September, tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober, dan tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.

Kemudian jika sudah bisa diunggah kembali SPTJM dengan jadwal paling lambat tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September, tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober; dan, tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November.

Kuota Kemendikbud 2021 atau bantuan paket kuota data internet ini mulai dilakukan penyaluran selama 3 (tiga) bulan dari September sampai dengan November 2021.

Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Dan jumlah kuota yang diterima pun berbeda untuk setiap jenjang pendidikannya.

Kuota Kemendikbud merupakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 periode bulan September-November 2021.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Agar Lolos, Pastikan NIK Tak Terdaftar di Kemendikbud

Jadi peserta didik atau pelajar yang telah terdaftar di database dapodik akan memperoleh bantuan kuota dari pemerintah yang bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x