1. Membangun gedung sekolah dan sarana penunjangnya,
2. Memberikan anggaran pendidikan dalam bentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
3. Wajib belajar bagi seluruh anak berusia 7 sampi dengan 12 tahun,
4. Memberikan bea siswa pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP),
5. Memberi pelatihan kepada guru-guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan,
6. Menjamin biaya pendidikan (sekolah gratis).
Hingga saat ini, pemerintah masih dan akan selalu memprioritaskan program – program baru pemerintah.
Terlebih di saat pandemi yang saat ini sedang melanda dunia termasuk Indonesia.