Unsoed Purwokerto Buka Kembali Registrasi Online Jalur SNBP 2024 Setelah Sempat Ditutup Gegara Aksi Protes UKT

- 10 Mei 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi. Unsoed membuka kembali registrasi online Mahasiswa Baru 2024 setelah demo mahasiswa soal UKT Unsoed 2024 naik. *
Ilustrasi. Unsoed membuka kembali registrasi online Mahasiswa Baru 2024 setelah demo mahasiswa soal UKT Unsoed 2024 naik. * /Portal Purwokerto /Hening Prihatini

PORTAL PURWOKERTO- Unsoed Purwokerto membuka kembali registrasi online bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024 yang sempat dihentikan karena adanya aksi protes mahasiwa Unsoed di akhir April 2024.

Pihak Unsoed Purwokerto meminta maaf atas penghentian sementara proses registrasi online para mahasiswa baru jalur SNBP 2024.

“Kami mohon maaf kalau pendaftaran online sempat tertunda, mengingat ada beberapa hal yang harus diselesaikan," kata Juru Bicara Unsoed, Mite Setiansah.

Ia pun melanjutkan, pembukaan kembali registrasi online jalur SNBP 2024 Unsoed ini dilaksanakan hari ini, Jumat 10 Mei 2024 dengan ketetapan dan kebijakan baru UKT Unsoed 2024. 

“Merespon aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat, ketentuan UKT dalam Perek No 6 kemudian direvisi melalui Perek No 9 tahun 2024. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian, kami juga harus melakukan koordinasi dengan senat univeritas dan melakukan penyesuaian sistem, sehingga baru Jumat registrasi dibuka kembali,” lanjutnya. 

Baca Juga: Berapa Besaran UKT Unsoed 2024 Setelah Rektor Unsoed Purwokerto Cabut Peraturan UKT 2024! Hasil Demo Mahasiswa

Mite menjelaskan, registrasi online ini dibuka mulai hari ini hingga Rabu depan tanggal 15 Mei 2024 dengan pembayaran dilakukan pada 10-17 Mei 2024.

"Setelah calon mahasiswa melakukan registrasi, besaran UKT akan diketahui maksimal 2 x 24 jam. Ini juga hasil evaluasi pada registrasi awal, untuk menghindari kesalahan input, kami melibatkan tim verifikasi dari masing-masing fakultas, sehingga butuh waktu maksimal dua hari,” jelasnya.

Bagi calon mahasiswa yang sudah menyelesaikan registrasi online dan melakukan pembayaran berdasarkan peraturan rektor lama (Perek No 6 Tahun 2024), besaran UKT akan dihitung ulang berdasarkan peraturan yang baru (Perek No 9 Tahun 2024).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah