PORTAL PURWOKERTO - Tuliskan dan Jelaskan 4 Jenis Rambu Lalu Lintas! Apakah adik adik sudah memahami materi rambu rambu lalu lintas?
Rambu rambu lalu lintas terdiri dari beberapa jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, perintah dan petunjuk.
Untuk bisa menjawab pertanyaan diatas, simak penjelasan dari Septian Johan Wibowo alumnus FKIP Universitas Negeri Yogyakarta.
Berikut ini empat jenis rambu lalu lintas:
1. Rambu Peringatan
Ciri rambu peringatan yaitu latarnya berwarna kuning dan bentuknya belah ketupat, warna lambang berwarna hitam. Rambu peringatan digunakan untuk peringatan kemungkinan ataupun tempat berbahaya di jalan.
2. Rambu Larangan
Rambu larangan adalah rambu rambu yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu. Cirinya warna lambang merah dan warna latarnya berwarna putih.