5. Anak berhak mendapatkan kesejahteraan hidup.
Anak berhak diberi kesejahteraan hidup yang memadai seperti disekolahkan, diberikan kebutuhannya secara cukup, dan diajak rekreasi.
Itulah materi tema 4 subtema 2 tentang hak-hak anak dirumah yang bisa dimengerti oleh adik-adik kelas 5.
Disclaimer : jawaban di atas merupakan panduan orang tua untuk membimbing adik-adik dalam mengerjakan soal. Adik-adik bisa mengeksplorasi jawaban yang lain.
Pihak Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kesalahan penulisan jawaban.***