Sebagai warga negara kita memiliki banyak hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:
- Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum
- Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam
- Hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan umum
Pertanyaan:
Lalu Sebutkan manfaat pemenuhan hak sebagai warga negara secara umum!