1. Wajib Punya SIM
Tak hanya di luar negeri, di Indonesia telah lama menerapkan kewajiban memiliki lisensi mengemudi atau yang biasa disebut Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat.
Bagi yang belum memiliki SIM segera datang ke Polres untuk pembuatan SIM.
2. Selalu Membawa STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas.
Dengan membawa STNK tentunya sudah memenuhi tata tertib di jalan raya.
STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang dimiliki.
Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya mengecek kembali kelengkapan surat-surat.