Wajib Tahu! 7 Tata Tertib Lalu Lintas Untuk Setiap Pengguna Jalan, Utamakan Keselamatan

- 28 Mei 2022, 17:40 WIB
Wajib Tahu! 7 Tata Tertib Lalu Lintas Untuk Setiap Pengguna Jalan, Utamakan Keselamatan/Sumber Foto : Herditha Asya Putri Lampu lalu lintas yang mati di perempatan jalan hangtuah-tombolotutu
Wajib Tahu! 7 Tata Tertib Lalu Lintas Untuk Setiap Pengguna Jalan, Utamakan Keselamatan/Sumber Foto : Herditha Asya Putri Lampu lalu lintas yang mati di perempatan jalan hangtuah-tombolotutu /


PORTAL PURWOKERTO - Wajib tahu! Ini 7 tata tertib lalu lintas untuk setiap pengguna jalan, utamakan keselamatan.

Seringkali kita melihat beberapa pengguna jalan yang tak taat aturan seperti bermain ponsel saat berkendara, menerobos lalu lintas, melanggar marka, melawan arus, tidak membawa surat berkendara seperti SIM dan STNK, dan lainnya.

Saat berkendara di jalan raya, alangkah baiknya kita wajib mematuhi tata tertib berlalu lintas, dan menaati rambu-rambu yang ada.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Apa Saja Tata Tertib di Perpustakaan Sekolahmu? Kunci Jawaban Kelas 2 SD

Berbagai dampak tentunya berakibat fatal jika kita membuat pelanggaran dan buruknya bisa dialami pengendara lain.

Dalam peraturan Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Hingga saat ini angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung tinggi, oleh karena itu peraturan lalu lintas seyogyanya harus dipatuhi.

Sebagaimana telah dikutip oleh Portal Purwokerto dari situs resmi Polri, Tribrata News, terdapat beberapa tata tertib yang wajib diketahui setiap pengguna jalan, baik tua-muda, remaja hingga dewasa, antara lain:

Baca Juga: Tuliskan Arti Setiap Warna Yang Ada Pada Lampu Lalu Lintas! Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x